PUNCAK, iNewsJayapura.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kabupaten Puncak menetapkan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebagai perda. Persetujuan itu ditandai dengan penyerahan persetujuan dari dari Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen, kepada Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni, bertempat di Aula DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Puncak, pada pukul 17.00 WIT.
Untuk diketahui, rapat peripurna ini dihadiri langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Puncak Nenu Tabuni, dari laporan Sekretaris Dewan (Sekwan) anggota Dewan yang hadir pada Rapat Kali ini Sebanyak 17 Anggota Dewan dan tidak hadir adalah 8 Anggota Dewan.
Lukius dalam sambutanya Menyinggung agar dalam penyerapan anggaran Anggaran APBD yang dilakukan oleh OPD (Organiasi Perangkat Daerah), harus dilaksanakan dengan baik,karena tinggal tiga bulan lagi tutup tahuh anggaran 2024.
“Selain itu dewan menyampaikan masih kurangnya penyerapan anggaran oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik Berkaitan dengan hal tersebut dewan meminta agar dinas dan badan yang penyerapan anggarannya masin dibawah 60 % untuk segera meningkatkan kinerjanya mengingat sisa waktu tiga bulan dalam tahun anggaran ini,” katanya.
“Saya juga berharap agar semua anggaran agar cepat di realisasikan mengingat Pemilukada sudah dekat di bulan november akan datang,” tambahnya.
sementara itu, dalam Sambutan PJ Bupati Puncak, Nenu Tabuni memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Kabupaten Puncak, karena mampu hadir dalam pelaksanaan sidang yang dilaksanakan di Kabupaten Puncak, tidak seperti beberapa waktu lalu, yang sering melakukan sidang di Timika.
“Saya selaku PJ Bupati komunikasi dengan pimpinan dan bapak-bapak terhormat kemudian kemarin dan hari ini tuntunan anggota DPRD terhormat bisa dapat hadir di kabupaten puncak untuk melaksanakan penetapan APBD Perubahan 2024 di Ilaga, saya menyampaikan penghargaan yang tinggi dan tulus kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang bisa hadir,” ungkap Nenu Tabuni.
Di Sidang ini terdapat beberapa poin penting yang di yang telah disetujui DPRD Puncak dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2024 yaitu Jumlah Belanja Daerah Sebesar 1.8 Triliun.
“Kami dari eksekutif dan legislatif kabupaten puncak telah melaksanakan penetapan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Perubahan sudah selesai, nanti kami dengan tim TIPD dan Tim Anggaran akan melanjutkan ke tahapan berikutnya ke provinsi untuk evaluasi,” Tugas Nenu Tabuni.
Setelah selesai Evaluasi diharapkan, kegiatan yang masuk dalam APBD Perubahan akan segera di laksanakan mengingat Tahun anggaran 2024 akan segera berakhir.
Nenu juga berharap agar sidang-sidang berikutnya agar ada dilaksanakan di ibu Kota Kabupaten di Ilaga, terutama APBD Induk 2025.
“Kami akan mengejar APBD induk 2025, agar supaya penetapan APBD induk bisa dilakukan sesuai kesepakatan bersama tadi,” tutup Nenu Tabuni.
Editor : Darul Muttaqin