Kenapa tidak fair? ujar Bambang, karena itu diduga melanggar azas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu, yakni melanggar kejujuran dimana orang bermasalah keabsahan dokumennya diloloskan, dua melanggar prinsip keadilan, profesional, kepastian dan akuntabilitas.
"Jadi, azas pemilu dan penyelenggaraan itu dilanggar. Kalau itu dilakukan, itu ada kerugian langsung yang dilakukan siapapun yang menjadi kontestan yang ikut," ujarnya.
Ia berharap Bawaslu diberikan kekuatan dan obyektifitas untuk menegakkan aturan dan melakukan koreksi terhadap berbagai kesalahan yang diduga keras dilakukan dengan sengaja oleh KPU Papua.
Dikatakan, jika ini tidak ditegakkan aturan-aturannya, maka akan terjadi gelombang pelanggaran lainnya, yang kita tidak bisa hitung masifitasnya dan potensial bisa menimbulkan ketegangan. Soal penguplodan dokumen perbaikan ke SILON yang dianggap KPU masih ada ruang, Bambang mengatakan jika ada aturan lain harus disebut jelas.
"Apakah lain itu mengeyampingkan aturan yang sebelumnya. Yang kami tahu ada aturan yang disebut dalam UU itu, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur secara jelas tahapan dan jadwal. Bahkan disebutkan di dalam lampiran itu detail sekali," katanya.
Dalam lampiran itu, disebutkan jika ingin ada revisi, maka revisi bisa dilakukan 6 - 8 September 2024. Jadi, tidak bisa menyatakan bisa sampai 21 September 2024. Sebab, pada 21 September 2024 itu adalah klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon.
"Klarifikasi, bukan revisi atau perbaikan. Kalau ada orang KPU yang tidak tahu soal ini, menurut saya dia tidak pantas menjadi anggota KPU, apalagi Ketua KPU," tandasnya.
Di dalam Peraturan KPU juga disebutkan lampiran ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, pasal 5 ayat 2 program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Bahkan, siapa yang mempunyai kewenangan memasukkan itu dalam SILON, itu disebutkan. Yakni pasangan calon melalui admin.
"Nah, kalau kemudian diupload pada prosesnya sudah selesai, pertanyaan kita siapa yang mengupload itu siapa? karena sistemnya sudah terkunci. Nah, diduga keras orang yang punya akses, selain pasangan calon melalui adminnya. Siapa yang punya akses, ya perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi lagi, karena jelas aturannya pasal 93 ayat 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024," pungkasnya.
Temukan Dokumen Asli Dua Surat Keterangan Milik Samuel Yenggu
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon Mari-Yo, Anton Raharusun menambahkan, jika surat klarifikasi KPU kepada Pengadilan Negeri sehingga keluar pada 13 September 2024.
"Nah, dalam surat itu memang diminta untuk terkait penerbitan surat keterangan terkait dengan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan tidak pernah dipidana," ujarnya.
Terkait itu, kata Anton, kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan satu surat yangd ditujukan ke KPU mengenai klarifikasi yang diajukan KPU, kemudian pihaknya mengecek kebenarannya.
Dalam surat itu, lanjutnya, menegaskan pertama bahwa Ketua Pengadilan Negeri tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kepada YB untuk 2 surat keterangan itu. Justru di dalam surat keterangan pengadilan nomor 539 dan 540 itu, tercantum nama orang lain dan bukan nama daripada YB.
"Nah, dalam kaitan itu, kita menemukan surat yang sangat penting. Kita dapatkan surat asli daripada nama yang tertera didalam surat yang tercantum nama Samuel Frisko Jenggu. Itu kita temukan baru kemarin. Dia menjelaskan bahwa surat ini diperuntukan bahwa Samuel Jenggu ini mendapatkan surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya nomor 439 dan 540 yang sama dengan nomor surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri atas nama YB yang diduga paslu ini.
Editor : Darul Muttaqin