get app
inews
Aa Text
Read Next : MARI-YO Raih Suara Terbanyak di TPS 07 Tanjung Ria

Tuntut Pilkada Papua yang Adil, Tim Kuasa Hukum Mari-Yo Ajukan Sengketa Pemilu

Kamis, 03 Oktober 2024 | 13:23 WIB
header img
Tim Hukum Mari-Yo saat memberikan keterangan pers. (Foto : Istimewa)

Ada syarat dalam Pasal 7 Undang-Undang Pemilu untuk seorang calon kepala daerah mulai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota serta wakil wali kota, dimana syarat itu menyatakan seseorang menjadi calon harus mengkonfirmasi syarat-syarat itu menjadi kelengkapan dokumen. Itu diatur oleh peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dikatakan, didalam kelengkapan persyaratan, maka konfirmasi persyaratan itu harus dilakukan melalui dokumen. Dan, KPU harus mengkonfirmasi itu apakah dokumen itu benar atau tidak benar.

"Dalam konteks itu, ditemukan isu menarik. Pertama, ternyata ada calon yang menggunakan dokumen yang diduga keabsahannya itu dipersoalkan. Dokumen itu, merupakan prasyarat yang ada dalam pasal 7 UU Pemilu," tandasnya.

"Kenapa keabsahan dokumen itu dipersoalkan? ternyata nomor yang dipakai, itu tidak sesuai apa yang seharusnya. Dan ini dikonfirmasi dari penjelasan Ketua Pengadilan Negeri setelah dikonfirmasi oleh KPU," sambungnya.

Yang paling menarik, ada satu surat KPU Papua Nomor 4/PL.02.2-PU-91.2.1 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat tentang Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Surat yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2024 itu, sudah mengatakan dua paslon calon ini, memenuhi syarat.

"Kalau di 15 Agustus 2024, dinyatakan memenuhi syarat dan kemudian berdasarkan informasi publik bahwa ada persyaratan yang keabsahan dipersoalan, harusnya KPU mengeluarkan pengumuman lagi yang mengatakan bahwa orang-orang ini memenuhi syarat. Nah, penjelasan Ketua Pengadilan Negeri itu tidak dilanjutkan KPU dengan membuat keputusan yang menyatakan orang-orang yang sebagian bermasalah, memenuhi syarat, itu tidak dilakukan," jelasnya.

Yang kedua, ujar Bambang, ternyata konfirmasi dari Pengadilan Negeri itu tidak dipakai sepenuhnya oleh KPU untuk dijadikan dasar putusan. Setelah itu, ada salah satu anggota KPU juga mengkonfirmasi pada orang yang nomornya itu dipakai, untuk digunakan sebagai persyaratan sebagai calon wakil gubernur.

"Artinya, ada dua informasi dari Pengadilan dan dari orang yang namanya dipakai itu, yang mestinya dipakai sebagai dasar untuk mengkualifikasi dan mengkategorisir ada calon yang tidak memenuhi syarat sebenarnya. Tapi itu tidak dilakukan KPU," katanya.

Dikatakan, yang paling menarik, ada perkembangan lagi terhadap dugaan penggunaan dokumen palsu ini, ternyata menurut informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, ada surat yang menjelaskan bahwa keluar dari Pengadilan satu surat lainnya pada saat yang sama dengan penjelasan Ketua Pengadilan Negeri kepada KPU yang menjelaskan bahwa surat keterangan itu dikeluarkan oleh Pengadilan pada 19 September 2024.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut