Polda Papua Musnahkan 166,62 Gram Sabu dari 3 Orang Tersangka

JAYAPURA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Subdit 3 Polda Papua memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 166,62 gram dari tiga orang tersangka, Jumat (28/2/2025) di Halaman Kantor Laboratorium Polda Papua, Jayapura.
Pemusnahan barang bukti ini untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka berinisal MT, BG dan DS untuk nantinya diserahkan ke Jaksa penutut Kejaksaan Tinggi Papua.
Dalam pemusnahan ini di pimpin Kanit I Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, didampangi Penyidik Ipda Edward dan Jaksa Penuntut Kejati Papua Yafet R Bonai.
Ketiga orang tersangka memusnahakan barang bukti ratusan gram Narkotika jeins sabu dengan cara di rebus dengan air mendidih.
Kanit I Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua AKP Agus Kuswanto mengatakan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan rangkaian kegiatan kasus Narkotika jenis sabu di Kota Jayapura.
"Ada tiga tersangka yang kita tangkap dan barang bukti Sabu di musnahkan ini salah satu upaya pencegahan barang bukti agar tidak disalah gunakan," ujar AKP Agus Kuswanto
AKP Agus menilai peredaraan narkoba di cukup marak di Papua khususnya Jayapura, Aparat berupaya untuk bagimana pengungkapan jaringan narkotika tersebut.
"Iya berterima kasih kepada masyarakat setempat yang ikut peduli dengan melaporkan adanya warga yang mencurigakan terkait peredaran narkoba sehingga kasus ini bisa terungkap," tuturnya
Ditempat yang sama, Kasie Narkotika Kejaksaan Tinggi Papua Yafet R Bonai menyampaikan pihaknya bersama penyidik Direktorat Reserse Narkoba Papua memusnahan barang bukti dan sebagai Jaksa Penuntut umum akan menerima berkas perkara terhadap 3 orang tersangka penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Kami akan menerima berkas perkara apabila sudah lengkap perkara ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk disidangkan," ucap Yafet.
Sebelumnya tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkotika di tangkap Subdit 3 Diresnarkoba yakni tersangka MT ditangkap pada Sabtu (1/1/2025) di perumahan Reciden perumnas 2 Waena.
Dengan barang bukti sabu seberat 165,89 gram, BG ditangkap di salah rumah kos di wilayah Entrop dengan barang bukti seberat 0.24 gram sedangkan tersangka DS ditangkap, Selasa (4/2/2025) disamping Gor Waringin Kotaraja dengan barang bukti 0,49 gram.
Ketiga tersangka di jerat pasal 111 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Darul Muttaqin