Sah! KPU Tetapkan Elvis Tabuni - Naftali Akawal Bupati dan Wakil Bupati Puncak

MIMIKA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak menetapkan Elvis Tabuni - Naftali Akawal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Periode 2025-2030.
Rapat Pleno Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak ini berlangsung di salah satu hotel yang ada di Timika di hadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih Elvis Tabuni dan Naftali Akawal.
Ketua KPU Kabupaten Puncak, Natalius Tabuni mengatakan bahwa penetapan ini berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Puncak nomor 007 tahun 2025.
"Keputusan ini berdasarkan ketentuan pasal dan undang - undang yang berlaku tentang, gubernur, bupati dan walikota," ucap natalius.
Untuk di ketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Putusan itu di bacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang di gelar, Senin (24/2/2025).
MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
MK akhirnya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait secara keseluruha.
Mk juga menolak permohonan untuk seluruhnya.
Pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akawal berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 61,310 suara dan di sahkan KPU Puncak.
Kemudian pasangan nomor urut 2 Alus UK Murid -Menas Mayau memperoleh suara 28,668 suara.
Pasangan nomor urut 3 Pelinus Balinal - Bener Kulua memperoleh suara 18, 107 suara.
Pasangan nomor urut 4 Peniel Waker - Saulinus Murib memperoleh 59,291 suara.
Editor : Darul Muttaqin