get app
inews
Aa Text
Read Next : KKR Papua di Hati: Lawatan Tuhan yang Membawa Kebangkitan dan Harapan

Bappenda Kabupaten Jayapura Temukan 26 Tempat Usaha Tidak Gunakan Tax Online

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:43 WIB
header img
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu saat diwawancarai. (Foto: Cornelia Mudumi)

JAYAPURA, iNews.id - Guna meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Jayapura, Dinas Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, mulai mendata setiap usaha restoran dan perhotelan yang telah menggunakan Tax Online.

Kepala Dinas Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu menjelaskan pihaknya tengah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan menggenjot dan memaksimalkan sumber-sumber penerimaan pajak.

"Kami diberikan target PAD sebesar Rp 6 miliar, dan untuk mengejar target tersebut, maka kami telah melakukan pendataan bagi 98 wajib pajak pengusaha restoran, rumah makan dan perhotelan di Kabupaten Jayapura, khususnya di Sentani dan sekitarnya," kata Kepala Bappenda Budi Yokhu, Rabu (28/5/2025) kemarin.

Lanjutkan, Dari hasil pendataan 98 wajib pajak, yang telah menggunakan tax online, sebanyak 26 wajib pajak diantaranya, tidak menggunakan tax online atau sudah tidak aktif.

"Ini merupakan kendala bagi kami, karena sistem pelaporan pajaknya tidak akan terpantau setiap hari,setiap saat, jika menggunakan tax online, maka pelaporan pajak bisa terpantau setiap waktu," terang Budi.

Lanjutnya, Tax online merupakan sistem pajak online atau sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP.

Menurut Budi, 26 wajib pajak yang tidak aktif tax onlinenya, disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya tidak ada admin, mesinnya rusak dan sebagainya.

Meski demikian, tahun ini pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bahwa setiap wajib pajak yang tidak menaati aturan, akan didenda Rp 5 juta.

"Kami akan beri sanksi tegas, selama ini hanya surat teguran, dan sebagainya, tetapi kedepannya jika ditemukan masih ada wajib pajak yang tidak menggunakan tax online akan dikenakan denda Rp 5 juta," bebernya.

Sementara untuk alat-alat yang rusak akan segera pihaknya ganti, agar penerimaan pajak lebih transparan dan terpantau setiap saat.

"Dengan mengaktifkan pajak online, maka secara otomatis penerimaan pajak di Kabupaten Jayapura akan lebih transparan," terangnya.

Diakui Budi, bahwa jika mengharapkan pelaporan manual, banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi dilapangan.

"Kami menyarankan para wajib pajak lebih aktif melaporkan pajaknya melalui tax online, agar tingkat pendapat yang kita harapkan dapat tercapai, sesuai dengan target yang diberikan," pungkasnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut