Asosiasi 328 Kepala Kampung Jayawijaya Tolak Wacana Pergantian dan Siap Tempuh Jalur Hukum

JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya menyatakan sikap menolak rencana pergantian kepala kampung sebelum akhir masa jabatan. Penegasan itu disampaikan oleh Sekretaris Asosiasi, Sem Uaga, dalam pernyataan resminya pada Kamis (28/8/2025) di Wamena.
Menurut Sem Uaga, wacana pergantian kepala kampung yang sempat disampaikan Wakil Bupati Jayawijaya di media tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami 328 Kepala Kampung menolak dengan tegas wacana pergantian dan penunjukan Plt Kepala Kampung karena tidak sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegasnya.
Selain itu, asosiasi juga menolak segala bentuk intervensi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya oleh kelompok tertentu yang dinilai merusak nama baik pimpinan daerah demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Lebih lanjut, para kepala kampung menyatakan mendukung penuh pelaksanaan pemilihan kepala kampung secara langsung, serentak, bertahap, dan demokratis sesuai regulasi yang berlaku. Pemilihan itu direncanakan berlangsung pada tahun 2026/2027, seiring berakhirnya masa jabatan 328 kepala kampung di Jayawijaya.
Asosiasi juga meminta pemerintah daerah segera merealisasikan pencairan dana kampung, agar para kepala kampung dapat terlibat aktif dalam memulihkan ekonomi masyarakat pasca bencana. “Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati dapat memberikan jawaban pasti secara terbuka atas pernyataan kami,” ujar Sem Uaga.
Sem Uaga menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi, maka pihaknya bersama 328 kepala kampung siap menempuh jalur hukum. “Kami sudah menyiapkan kuasa hukum dan siap membawa persoalan ini ke PTUN,” tegasnya.
Editor : Darul Muttaqin