Kasus Ujaran Kebencian di Medsos, Tersangka F Jalani Tahap II ke Kejaksaan

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura.
Penyerahan seorang tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura. (Foto: Istimewa)
Tersangka berinisial F (37), pemilik akun Facebook “Abdijagoanku Sabrie”, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Hal ini sesuai dengan Surat P-21 Nomor: B-3153/R.1.10/Eku.1/09/2025 tertanggal 4 September 2025.
Kasus ini bermula dari unggahan tersangka di grup Facebook Persatuan Driver Truk Jayapura–Wamena yang berisi informasi elektronik bermuatan ujaran kebencian dan pemberitahuan bohong. Konten tersebut memicu keresahan masyarakat hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang turut diserahkan antara lain tangkapan layar unggahan tersangka, akun media sosial beserta email dan kata sandi, serta satu unit handphone yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Proses penyerahan tahap II berlangsung aman dan tertib di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolres Keerom, AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa ruang digital juga harus digunakan secara bijak, dan setiap penyalahgunaan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional dan berkoordinasi intensif dengan pihak kejaksaan.
“Kami telah bekerja sesuai prosedur sejak laporan diterima, hingga akhirnya hari ini tersangka beserta barang bukti resmi kami serahkan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Hentikan penyebaran ujaran kebencian dan informasi palsu. Bila ada temuan serupa, segera laporkan ke kepolisian. Kami akan terus mengawasi aktivitas siber yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
Dengan penyerahan tersangka ke pihak kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Editor : Darul Muttaqin