Polresta Jayapura Kota Serahkan Tiga Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (14/11/2025) siang.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, membenarkan penyerahan para tersangka tersebut atas dua kasus yang disidik pihaknya.
AKP Febry menerangkan, penyerahan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, yakni BK (25) dan FR (23) dimana keduanya kedapatan miliki narkotika jenis ganja yang terjadi pada 17 Juli 2025 di halaman Mako Polresta Jayapura Kota saat digelar razia KRYD.
Dari kedua tersangka, penyidik mendapati barang bukti berupa 135 bungkus plastik bening ukuran besar, 1 bungkus ukuran sedang berisi ganja dengan total berat 2.065,77 gram. Keduanya diserahkan ke Jaksa bernama Roberto Sohilait, S.H., M.H.
”Para tersangka BK dan FR dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ungkap AKP Febry.
Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka BW (21) terkait perkara narkotika yang terjadi pada 18 Juli 2025 di seputaran Jalan Koti, Distrik Jayapura Selatan.
Barang bukti yang diserahkan berupa 25 plastik bening ukuran sedang berisi ganja, serta dua kantong plastik warna hitam dan hijau, dengan total berat 319,61 gram. Perkara ini ditangani oleh JPU Marlini Adtri dan tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba
Editor : Darul Muttaqin