Kejar-kejaran Malam di Depan Kantor Gubernur, Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polisi
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diringkus dalam sebuah operasi patroli rutin di depan Kantor Gubernur Papua, Distrik Jayapura Utara.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025) pagi. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli malam yang dilakukan pada Senin (15/12/2025).
Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai dua orang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang melaju dari arah Dok VIII menuju pusat kota. Keduanya terlihat berusaha melarikan diri dengan meningkatkan kecepatan kendaraan saat menyadari kehadiran polisi.
“Anggota kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan kedua pelaku di depan Kantor Gubernur. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku sempat membuang tas belanja warna biru yang berisi narkotika jenis ganja,” ungkap AKP Febry.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 plastik bening ukuran besar berisi ganja dengan berat sekitar 300 gram, satu tas belanja warna biru, satu unit handphone warna silver merek Tecno Spark, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MM (23) dan PU (14) langsung diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus mengintensifkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.
Editor : Darul Muttaqin