Satresnarkoba Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Rabu, 21 Januari 2026 | 14:57 WIB
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti narkotika jenis ganja di dalam drum tempat sampah, disaksikan oleh seluruh pihak terkait guna menjamin transparansi dan keabsahan proses hukum. Selanjutnya, tersangka turut dilibatkan dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Melalui kegiatan ini, Sat Resnarkoba Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura.
Diharapkan, langkah ini dapat memperlancar proses hukum terhadap para tersangka sekaligus memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Editor : Darul Muttaqin