Pasutri Dibekuk Usai Bandar Ditangkap
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Sepasang suami istri berinisial SA (40) dan LM (40) dibekuk tim opsnal satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota diseputaran Hotekamp Distrik Muara Tami didalam satu unit mobil Agya warna merah saat hendak bergerak ke arah Jayapura, Minggu (15/3/2026) pagi.
Hal itu dikatakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat menggelar press conference di Aula Mapolresta, Rabu (18/3/2026) pagi.
Kapolresta menerangkan, berawal dari penangkapan terhadap seorang bandar sabu berinisial MYT pada Sabtu (14/3/2026), pihaknya melakukan pengembangan hingga berujung pada penangkapan pasutri tersebut, di Minggu dini hari.
"Saat diberhentikan kendaraannya dan dilakukan pemeriksaan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klipper bening ukuran kecil yang berisikan barang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap / bong yang disimpan di dalam dashboard mobil, keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk langkah-langkah Kepolisian selanjutnya," ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut kata Kapolresta, berat barang bukti jenis sabu yang didapati dalam penguasaan pasutri tersebut sebanyak satu plastik klipper bening ukuran kecil.
"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram tersebut, namun penyidik nanti akan lakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih mendalam terkait itu," ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 609 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Darul Muttaqin