Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Korban Berulang, Kepala Suku Sinak Tegaskan Larangan Terlibat KKB
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus DPO Pembunuhan Tukang Ojek di Pegunungan Bintang

Senin, 20 April 2026 | 16:49 WIB
  • author Cornelia Mudumi
Polisi Ringkus DPO Pembunuhan Tukang Ojek di Pegunungan Bintang
DPO Pembunuhan Tukang Ojek Tertangkap. (Foto: Istimewa).

Selain kasus pembunuhan, E.K. juga tercatat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan lainnya, di antaranya penembakan serta pembakaran fasilitas umum yang terjadi secara beruntun pada 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon. Ia juga diduga kuat ambil bagian dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025.

Sementara itu, R.S. yang diamankan bersama E.K. turut diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di lokasi dan waktu yang sama. Berdasarkan catatan kepolisian, R.S. merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam yang terjadi pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang, dan telah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021.

Kombes Pol. Yusuf Sutejo menambahkan bahwa kedua pelaku memiliki peran dalam jaringan kelompok bersenjata tersebut.

“Salah satu pelaku merupakan target DPO kasus pembunuhan dan diketahui bagian dari KKB Kodap XXXV Bintang Timur, sementara pelaku lainnya merupakan rekan yang turut terlibat dalam aktivitas kelompok tersebut, termasuk dalam penyerangan terhadap aparat,” ujarnya.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut