get app
inews
Aa Text
Read Next : Tokoh Adat Puncak: Stop Kekerasan dan Perusakan

GMKI Jayapura Serukan Perlindungan Warga Sipil Dari Serangan TNI

Selasa, 21 April 2026 | 10:46 WIB
header img
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jayapura. Foto/Darul Muttaqin

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jayapura menggelar jumpa pers di sekretariatnya, Senin (20/4/2026), guna menyampaikan sikap atas konflik bersenjata yang terjadi di Kabupaten Puncak dan Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Dalam pernyataan resminya, GMKI menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban sipil dalam rangkaian konflik tersebut. Mereka mencatat sedikitnya 12 warga sipil meninggal dunia dalam peristiwa di Kabupaten Puncak pada 13–14 April 2026, termasuk perempuan dan anak-anak. Sementara itu, enam warga sipil lainnya dilaporkan tewas dalam konflik di Kabupaten Dogiyai yang berlangsung pada 31 Maret hingga 2 April 2026.

Kepala Bidang Aksi dan Pelayanan (Kabid Akspel) GMKI Jayapura, Richxend Wonda, menegaskan bahwa warga sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam konflik bersenjata dalam kondisi apa pun. Menurutnya, perlindungan terhadap hak hidup dan rasa aman merupakan hak dasar yang tidak dapat dikurangi, sehingga setiap pelanggaran terhadap warga sipil harus diproses secara hukum.

Dalam kesempatan tersebut, GMKI Jayapura menyampaikan 10 poin pernyataan sikap. Di antaranya, menyampaikan duka cita mendalam atas korban jiwa, mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil, serta menegaskan pentingnya penegakan hak asasi manusia.

GMKI juga mendesak DPR RI, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk memberikan klarifikasi berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM Papua. Selain itu, mereka meminta Pangdam XVII/Cenderawasih memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran HAM secara terbuka tanpa impunitas.

Tidak hanya itu, GMKI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap operasi militer oleh TNI dan aparat keamanan agar berjalan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan prinsip HAM. Mereka juga meminta dilakukannya investigasi independen dan transparan guna mengungkap fakta sebenarnya dalam peristiwa di Kabupaten Puncak.

GMKI turut mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk segera mengambil langkah penanganan darurat, termasuk pemberian layanan medis bagi korban luka, pemulihan trauma psikologis, jaminan keamanan bagi masyarakat sipil, serta perlindungan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua.

Ketua Umum BPC GMKI Jayapura, Gerson Wetipo, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menyampaikan tuntutan melalui jumpa pers, tetapi juga akan menindaklanjutinya secara resmi kepada lembaga terkait.

“Selain jumpa pers, kami akan menyurati Pangdam XVII/Cenderawasih, Komnas HAM, dan Menteri HAM agar tuntutan ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

GMKI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, gereja, dan organisasi kepemudaan untuk menjaga solidaritas kemanusiaan serta tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memperuncing konflik.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut