Sat Resnarkoba Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 131 Gram
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Resnarkoba Polres Jayapura melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 131 gram, bertempat di depan Gedung Sat Resnarkoba Polres Jayapura, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, dan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Royal Sitohang, penasihat hukum Remsy Maroi Nuiary, serta personel Unit I Sat Resnarkoba.
Dalam sambutannya, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/RES.4.2/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA tanggal 09 April 2026, dengan tersangka berinisial AIS.
Dijelaskan, kasus tersebut diungkap di Jalan Raya Sentani–Waena, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 17.20 WIT, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 131 gram yang kemudian dimusnahkan.
Editor : Darul Muttaqin