Sat Resnarkoba Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 131 Gram
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar di dalam drum, disaksikan langsung oleh para pihak terkait, termasuk tersangka.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Polri dalam penanganan barang bukti narkotika sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Jayapura.
“Pemusnahan ini tidak hanya untuk kepentingan proses hukum, tetapi juga sebagai bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, baik jenis ganja, sabu-sabu, maupun obat-obatan terlarang lainnya yang masih beredar di masyarakat.
Editor : Darul Muttaqin