get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Korban Berulang, Kepala Suku Sinak Tegaskan Larangan Terlibat KKB

Penembakan di Dekai, Dua Warga Terluka

Rabu, 29 April 2026 | 08:13 WIB
header img
Keduanya mengalami luka tembak pada bagian lengan dan paha, dan saat ini dalam kondisi sadar serta menjalani perawatan medis di RSUD Dekai. Foto/Ist

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil. Pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman berat.

“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui informasi terkait kejadian tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan pelaku. Kami juga menjamin kerahasiaan informasi dari masyarakat demi mendukung pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut