Gasak Motor saat Mabuk, Tiga Pemuda di Biak Hadapi Meja Hijau
Kamis, 30 April 2026 | 07:21 WIB
Proses pelimpahan tersangka PA dan kawan-kawan beserta kelengkapan berkas perkara diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) T. Riski Maulana, di ruangan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
Dengan diserahkannya berkas dan tersangka ini, maka tahap penyidikan di kepolisian telah dinyatakan selesai dan Selanjutnya,penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan guna memperoleh putusan hukum.
Editor : Darul Muttaqin