get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Temukan Motor Hasil Curian di Sorido Biak, Pelaku Masih Diburu

Gasak Motor saat Mabuk, Tiga Pemuda di Biak Hadapi Meja Hijau

Kamis, 30 April 2026 | 07:21 WIB
header img
Tersangka berinisial PA (19 tahun), KJR (18 tahun), dan MLA (30 tahun) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Foto/Ist

Proses pelimpahan tersangka PA dan kawan-kawan beserta kelengkapan berkas perkara diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) T. Riski Maulana, di ruangan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Dengan diserahkannya berkas dan tersangka ini, maka tahap penyidikan di kepolisian telah dinyatakan selesai dan Selanjutnya,penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan guna memperoleh putusan hukum. 

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut