Hutan Nabire Jadi Lokasi Tambang Emas Ilegal, Tujuh WNA China Diamankan
Rabu, 13 Mei 2026 | 15:03 WIB
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan yang terorganisir.
Menurutnya, negara terus melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan yang dirusak dan memperkuat tata kelola kehutanan agar lebih berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Editor : Darul Muttaqin