Hutan Nabire Jadi Lokasi Tambang Emas Ilegal, Tujuh WNA China Diamankan
Hasil pemeriksaan terhadap saksi pelapor, operator alat berat, pekerja, dan masyarakat sekitar menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut dilakukan secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas. Tujuh WNA asal China diduga memiliki peran dalam manajemen, teknis operasional, hingga tenaga spesialis tambang bawah tanah.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa praktik PETI di kawasan hutan dilakukan secara masif dan terorganisir.
“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, itu menunjukkan operasi ilegal skala besar. Penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lokasi, tetapi juga harus menyasar pihak pengendali, pemodal, hingga pihak yang menikmati keuntungan utama,” ujarnya.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan hutan yang ditimbulkan. Dalam pengembangan kasus, ditemukan dugaan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal dan pemberi perintah, namun tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Terhadap pihak tersebut, penyidik mengusulkan langkah pencekalan dan pencarian orang.
Editor : Darul Muttaqin