Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Film "Pesta Babi" Bergulir, Mama Yasinta Diminta Tak Dijadikan Sasaran Tudingan
Advertisement . Scroll to see content

Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Pakai Biaya Sendiri, Bantah Isu Diintimidasi Aparat

Senin, 01 Juni 2026 | 05:27 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Pakai Biaya Sendiri, Bantah Isu Diintimidasi Aparat
Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan Merauke, Papua, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA. iNewsJayapura.id - Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, secara tegas membantah isu yang menyebut dirinya diintimidasi aparat  dan diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat pribadi milik seorang pengusaha, Haji Isam.

Mama Sinta menegaskan, kedatangannya ke Ibu Kota murni atas inisiatif dan biaya pribadi untuk menuntut keadilan atas pencatutan wajahnya tanpa izin dalam film dokumenter berjudul "Pesta Babi".

Bantahan ini merespons beredarnya narasi dari akun media lokal @laolao_papua yang menarasikan bahwa dirinya dijemput paksa dan difasilitasi PT Jhonlin Group.

"Itu tidak benar nak, itu tidak benar. Saya naik pesawat biasa dengan penumpang. Saya tidak naik kapal ke Merauke atau ke Boven Digoel dengan pesawat helikopternya Haji Isam. Itu tidak ada, itu omong kosong. Itu namanya provokator," tegas Mama Sinta dikutip dari video, Minggu (31/5/2026).

Dia  juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Haji Isam dan melakukan perjalanan dari Wanam ke Merauke, lalu membeli tiket pesawat menuju Jayapura hingga tiba di Jakarta secara mandiri.

Terkait isu keterlibatan aparat, perempuan berusia 62 tahun ini juga menepis keras adanya ancaman. 

"Aparar tidak jemput saya, tidak ada intimidasi. Kenapa kalian yang repot dengan saya? Saya datang ke Jakarta karena harga diri saya," ujarnya.

Untuk menempuh jalur hukum, Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, telah menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026). 

Laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor register LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak penyelenggara film dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut