Operasi Damai Cartenz Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Karyawan Freeport
Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YM diduga dapat dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
• Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan;
• Pasal 18 jo. Pasal 19 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana (turut serta melakukan tindak pidana);
• Pasal 466 KUHP apabila penyidik menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut;
• Ketentuan lain yang relevan terkait kepemilikan, penggunaan, atau keterlibatan dalam penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak sesuai hasil pengembangan penyidikan.
“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” ucap Kasatgas.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan korban jiwa.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional oleh Satgas Operasi Damai Cartenz. Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua,” ujar Irjen Pol. Faizal Ramadhani.
Editor : Darul Muttaqin