Kekerasan terhadap Anak Berujung Maut di Jayapura, Polisi Ungkap Perkembangan Penyidikan
AKP Axel juga meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media terkait hubungan antara korban dan terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa terduga pelaku bukan merupakan ibu tiri korban sebagaimana diberitakan oleh beberapa pihak.
"Perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan bukan ibu tiri korban, melainkan ibu angkat korban. Informasi ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait hubungan antara korban dan terduga pelaku," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Jayapura terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna melengkapi proses penyidikan serta mendalami motif yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Jayapura berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami memastikan setiap tahapan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini fokus penyidik adalah mendalami motif pelaku serta melengkapi seluruh proses penyidikan guna memberikan kepastian hukum dalam perkara ini," pungkas AKP Axel Panggabean.
Editor : Darul Muttaqin