Dibekuk di Base G, Pria Asal PNG Kedapatan Bawa Puluhan Paket Ganja
Selain ganja, polisi turut menyita satu tas ransel hitam, satu tas belanja warna biru, dua plastik bening ukuran besar, dan empat gumpalan lakban bening yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bersih barang bukti mencapai 1.644,76 gram. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil negatif.
Dari hasil pemeriksaan awal, JH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga PNG berinisial M. yang memintanya menjual barang haram itu di Kota Jayapura. Tersangka mengaku setiap paket ganja rencananya dijual seharga Rp500 ribu.
Menurut pengakuan tersangka, setelah seluruh ganja terjual, uang hasil penjualan akan dibawa kembali ke Papua Nugini untuk dibagi bersama pemasok.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas batas yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk jalur masuk ganja dari Papua Nugini ke Kota Jayapura.
"Tersangka mengaku ini merupakan kali pertama membawa langsung ganja ke Jayapura. Namun penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Febry.
AKP Febry Pardede juga menegaskan, tas perbuatannya, tersangka JH dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda yang diperberat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat membantu pihak Kepolisian, silahkan laporkan segera ke layanan Call Center Kepolisian 110 bila menemukan atau mengetahui tentang peredaran narkoba di Kota Jayapura, identitas pelapor tentunya dirahasiakan, mari bersama jaga Kota Jayapura agar bersih dari peredaran narkoba jenis apapun itu," pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin