get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Tuduh Korban Curi HP, Pria Mabuk di Jayapura Sabet Parang ke Leher Pembeli Pulsa

Polda Papua Pastikan Penyebab Ledakan di Biak Numfor Berdasarkan Hasil Penyidikan

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:08 WIB
header img
Konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus ledakan yang terjadi di Kompleks Perikanan. Foto/Ist

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menjelaskan bahwa proses penyelidikan membutuhkan waktu karena melibatkan bahan peledak dan identifikasi korban yang harus dilakukan secara ilmiah.

"Peristiwa ini melibatkan bahan peledak sehingga seluruh proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang sah. Beberapa korban pada awalnya belum dapat diidentifikasi, namun berkat kerja keras Tim DVI Polda Papua seluruh korban akhirnya berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga masing-masing," jelasnya.

Dirreskrimum menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi diketahui terdapat 9 korban meninggal dunia, terdiri dari 8 orang meninggal di lokasi kejadian dan 1 orang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu terdapat 6 korban luka-luka serta 10 bangunan mengalami kerusakan, terdiri dari 9 rumah warga dan 1 rumah ibadah.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah ledakan terjadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menerapkan Pasal 308 subsider Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

"Hasil penyidikan menunjukkan adanya lima orang yang diduga melakukan aktivitas memotong atau membongkar mortir yang masih mengandung bahan peledak aktif hingga memicu terjadinya ledakan. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol. Parasian.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut