Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Konflik dan Perpecahan, Tokoh Adat Heram Ajak Warga Kedepankan Musyawarah
Advertisement . Scroll to see content

18 Perkara Narkotika Masuk Penanganan Polres Jayapura, 9 Kasus Berstatus P21

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:58 WIB
  • author Cornelia Mudumi
18 Perkara Narkotika Masuk Penanganan Polres Jayapura, 9 Kasus Berstatus P21
Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra. Foto iNews/Cornelia Mudumi

Berdasarkan data penyidikan, satu kasus masih dalam tahap penyelidikan, kemudian empat kasus telah masuk tahap I, sedangkan sembilan kasus telah berstatus P21 dan tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi memastikan proses penyidikan terhadap perkara narkotika terus berjalan, termasuk pengembangan terhadap jaringan maupun sumber barang haram yang beredar di wilayah hukum Polres Jayapura.

AKP Bima menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk melakukan pengembangan dari setiap kasus yang berhasil diungkap.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang ditangani, untuk mengetahui jaringan dan sumber barang tersebut,” ujar Bima.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi salah satu ancaman serius terhadap keamanan dan generasi muda di wilayah Kabupaten Jayapura.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut