JAYAPURA, iNewsJayapura.id - DPR Papua mengggelar sidang paripurna Non APBD untuk membahas sejumlah Peraturan Daerah (Perda), Senin (6/3/3023).
Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, Perda inisiatif DPR Papua ada 19 dan usulan eksekutif 18 Perda.
"Ini yang kami tetapkan. Dari semua rancangan yang dibacakan, akan diputuskan mana yang menjadi prioritas dari 19 inisiatif DPR dan 18 oleh pemerintah. Hasilnya akan di laporkan besok (Selasa) dalam sidang paripurna kedua," kata Yunus Wonda usai sidang.
Menurutnya, perda yang dianggap penting itu akan dilaporkan Bapemperda DPR Papua dan pemerintah dalam sidang paripurna pada 8 Maret mendatang.
Menurutnya, Perda tersebut sangat penting lantaran menyangkut regulasi dan kepentingan daerah, serta masyarakat, sehingga perlu ada regulasi yang melindungi kepentingan masyarakat dan daerah.
Selain itu, kata Yunus Wonda, Perda tersebut bisa diusulkan siapapun, baik perorangan anggota DPRP atau komisi, demikian juga di eksekutif diusulkan oleh dinas ke Biro Hukum.
Meski begitu, semua Perda dapat disahkan apabila dianggap prioritas. Setelah disahkan, kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikoreksi.
Dia pun mengakui bahwa delapan tahun terakhir, produk hukum yang dibuat DPR Papua kurang, oleh karenanya, sebelum periode berakhir, pihaknya akan mensahkan Perda-perda tersebut.
Editor : Sari
Artikel Terkait