Datangi Kantor PN Kaimana, Ketua Bapilu Partai Demokrat Ancam Akan Tegakan Hukum Rimba

Dedy Rumangun
Penyerahan Surat Permohonan perlindungan hukum dan keadilan oleh partai Demokrat kabupaten kaimana kepada pengadilan negeri Kaimana. Foto : Dheddy Rumangun/iNewsJayapura.id

KAIMANA, iNewsJayapura.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Emanuel Rahail selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat ancaman akan tegakan Hukum Rimba.

Pernyataan ini, disampaikan secara resmi usai menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah diterima oleh Syafruddin selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kaimana, Senin (03/04/2023).

Emanuel Rahail menyampaikan, kunjungan mereka di Pengadilan Negeri Kaimana saat ini untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas putusan yang telah dimenangkan oleh Ketua Partai Demokrat saat ini sebanyak 16 kali.

"Putusan hukum itu sudah bersifat inkra, bahwa kita memang, oleh karena itu kami meminta perlindungan hukum oleh putusan hukum itu sendiri dapat di tegakan,” ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa kehadiran mereka saat ini di kantor pengadilan negeri tidak bersifat anarkis, namun jika tidak ada perlindungan hukum atas keputusan yang telah di menangkan oleh partai Demokrat saat ini maka mereka akan menggunakan hukum Rimba dengan mendatangkan ribuan masa.

"Karena seluruh Masyarakat di Indonesia ini semua juga tau bahwa Partai Demokrat yang sah adalah yang di pimpin oleh AHY dan tidak boleh diganggu oleh siapapun, " tegasnya.

Editor : Herawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network