Soal Polemik SK Bupati, Ini Penjelasan Ketua Pansus DPRD Tolikara

Siti Aminah Tiara
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Yan Wenda bersama Kuasa Hukum Penggugat, Thomas Pembwain menunjukkan salinan putusan PTUN Jayapura. Foto : iNewsJayapura.id/Siti Aminah Tiara.

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Polemik terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap tujuh kepala kampung di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan ditanggapi oleh Ketua Hak Angket DPRD Tolikara, Yan Wenda.

Yan Wenda mengungkapkan jika Pansus Hak Angket DPRD Tolikara terbentuk lantaran adanya masalah terkait dengan SK Bupati Tolikara Nomor 188.4/95 Tahun 2022, tentang pengangkatan atau penetapan  Kepala Kampung di seluruh Wilayah Kabupaten Tolikara, pada 14 Oktober 2022.

"Didalam lampiran itu sudah ada nama-nama kepala kampung juga bendahara kepala kampung. Jumlah kepala kampung 541 orang.  Jadi, sebagai Ketua Pansus, saya mendorong para kepala kampung untuk menggugat SK tersebut karena mantan bupati Tolikara dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang ataul maladministrasi,"kata Yan Wenda melalui sambungan telepon, Minggu (7/5/2023).

Sesuai salinan putusan PTUN Jayapura,  Yan Wenda yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Tolikara menjelaskan bahwa telah berkekuatan hukum tetap setelah pemerintah tidak menyatakan banding.


Salinan Putusan PTUN Jayapura terkait menolak seluruh eksepsi tergugat yakni mantan Bupati Tolikara dan mengabulkan permohonan pelaksanaan keputusan dari para penggugat yakni Pansus Hak Angket DPRD Tolikara. Foto : iNewsJayapura.id/Istimewa.

"Saya perlu jelaskan isi dari salinan putusan PTUN itu dan sekaligus klarifikasi pernyataan di luar sana, supaya mereka tidak salah pengertian dan gagal paham. Sehingga ketika ada orang orang atau siapapun mengatasnamakan tokoh intelektual atau yang punya pandangan berbeda terkait putusan ini, dia harus mencari tahu kebenarannya secara detail dan akurat,’’ ucap Yan.

‘’Jangan kemudian membuat pernyataan di media yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Tolikara, kemudian situasi ini justru menguntungkan  kepentingan tertentu," sambungnya.

Menurutnya, sebaiknya salinan putusan tersebut harus dibaca terlebih dahulu secara utuh, sehingga tidak salah presepsi dan berasumsi lain.

"Jadi dalam penundaan di poin satu, disitu mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan dari para penggugat. Itu poin satu, sementara poin dua disini penegasannya yaitu mewajibkan Tergugat menunda pelaksanaan keputusan Bupati Tolikara Nomor 188.4/95, 2022, tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung di wilayah Kabupaten Tolikara, tanggal 14 Oktober 2022, sepanjang lampiran dan seterusnya," jelasnya.

Diketahui, setelah melalui proses sidang selama lima bulan di PTUN  Jayapura, putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam E-Court Mahkamah Agung Nomor 30, telah menyebutkan menolak seluruh eksepsi tergugat yakni mantan Bupati Tolikara,  Usman G Wanimbo dan mengabulkan permohonan pelaksanaan keputusan dari para penggugat (Pansus Hak Angket DPRD Tolikara)  terkait perkara penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan bupati tersebut.

Kemudian mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan putusan Bupati Tolikara Nomor 188.4/95 Tahun 2022, tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Desa atau Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Tolikara, pada 14 Oktober 2022, lalu.

Dengan dikabulkannya permohonan Penggugat,  maka surat keputusan yang diterbitkan oleh mantan Bupati Tolikara dinyatakan batal demi hukum.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network