SK Tentang Kepala Kampung Kabupaten Tolikara Batal Demi Hukum

Siti Aminah Tiara
Kuasa Hukum Penggugat, Thomas Pembwain. Foto : iNewsJayapura.id/Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id  - Kuasa Hukum Penggugat, Thomas Pembwain menegaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan Penggugat,  maka surat keputusan yang diterbitkan oleh Mantan Bupati Tolikara batal demi hukum.

Sebelumnya dijelaskan bahwa terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada 4 April 2023, melalui E-Court Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 30, dalam  putusannya menyebutkan menolak seluruh eksepsi tergugat mantan Bupati Tolikara (sebagai tergugat)  dan telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan dari para Penggugat.

Dan,  mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan keputusan Bupati Tolikara, Nomor 188.4/95 Tahun 2022, tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Tolikara, pada 14 Oktober 2022. Sepanjang sesuai dengan lampiran atau nama nama para Penggugat di maksud. 

Namun untuk menjawab rumor yang beredar di tengah masyarakat Tolikara, Thomas menjelaskan bahwa sesuai putusan tersebut, telah dimenangkan oleh para penggugat yakni Esau Yan Wonda dan rekan  yang tergabung dalam Tim Pansus Hak Angket DPRD Tolikara.

‘’Putusan tersebut berlaku bagi ke tujuh orang kepala kampung. Ini tentunya juga berlaku kepada semua kepala kampung yang ada di wilayah Kabupaten Tolikara yang jumlahnya 541 orang kepala kampung,’’ jelas Thomas dalam keterangan tertulis, Rabu (19/4/2023) malam.

Menurut Thomas,  terjadi simpang siur mengenai pemberitaan ini lantaran bagian hukum di Tolikara berpendapat lain terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

"Padahal didalam putusan tersebut menyatakan "Mengadili". Mengadili itu artinya menolak seluruh eksepsi tergugat.  Berarti dia menolak seluruh dalil - dalil dari Tergugat.  Lalu kami minta untuk penundaan, yaitu mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan dari para Penggugat,’’ ucapnya.

Lalu pada point yang kedua, lanjut Thomas  mewajibkan Tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Mantan Bupati Tolikara Nomor 188,4/95 itu, tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Tolikara, pada 14 Oktober tahun 2022.

Dia menegaskan bahwa gugatan tersebut telah dikabulkan seluruhnya, maka dengan demikian putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh Pj Bupati Tolikara, sehingga SK 188.4/95 tersebut tidak berlaku lagi dan batal demi hukum.

‘’Oleh sebab itu, para penggugat dan para kepala kepala kampung yang seluruhnya  berjumlah 541 orang yang lama masih sah menjabat sebagai kepala kampung  karena yang menjadi dasar gugatan adalah SK Mantan Bupati Tolikara itu ditunda oleh PTUN Jayapura,’’ kata Thomas.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network