Ia meminta proses hukum ditegakkan sebagai cermin keseriusan aparat penegak hukum itu sendiri. “Kalau tidak diproses kami tidak akan percaya dengan pemerintah dan aparat hukum maupun kepolisian, tolong catat itu,” tambahnya. Sementara Koordinator Aksi, Vhian Sada menyampaikan bahwa kelompok peduli yang tergabung dari sejumlah komunitas lingkungan di Jayapura ini meminta kawasan Mangrove tetap ada dan tidak beralihfungsi.
“Hutan Mangrove Not For Sale sebab ini ‘dapur’ bukan tempat batu kapur,” singgungnya. Selain itu ia memastikan bahwa para pegiat lingkungan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan saat ini. “Kami tidak mau menyoroti satu pihak yang sedang berperkara sebab kami yakin kejadian 11 Juli itu hanya satu sample dan masih banyak sample lainnya sehingga ini perlu diungkap dan dibuka secara terang benderang. Sekali lagi hutan bakau ini pelindung bukan justru ditimbun,” cecarnya.
Dari hari Mangrove Sedunia ini, para pegiat lingkungan menyampaikan pernyataan sikap yaitu:
1. Meminta penyidik Dinas Kehutanan, Balai Gakkum dibantu aparat kepolisian mengusut tuntas para pelaku yang terlibat dalam pengrusakan kawasan konservasi Teluk Yotefa dan menjadikan kasus penimbunan di kawasan konservasi yang melibatkan SR sebagai pintu masuk untuk merunut peta kawasan karena disinyalir telah muncul sertipikat di area konservasi.
2. Meminta pemerintah kota tegas dalam pemetaan rencana tata ruang wilayah dan memastikan kawasan konservasi tak beralihfungsi. Selain itu DPR Kota perlu lebih peka dengan mengambil peran dalam melahirkan regulasi yang memproteksi kawasan konservasi. Status tanah lindung bisa menjadi alternative atau terobosan baru yang artinya tak hanya hutan yang dilindungi tetapi juga tanah yang berada di Kawasan konservasi harus bisa dipastikan tidak akan diperjual belikan meskipun dilakukan oleh pemilik ulayat.
3. Dinas Kehutanan, BBKSDA maupun DPR Kota harus proaktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga terutama pemilik modal usaha untuk tidak lagi menjadikan Kawasan konservasi sebagai tempat usaha.
4. Mengembalikan kondisi hutan mangrove yang dirusak seperti semula atau revitalisasi lahan.
Editor : Damn
Artikel Terkait