JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menetapkan dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2022, dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda menyampaikan, pembahasan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 ini merupakan implementasi dan fungsi DPRP sebagaimana diatur dalam pasal 320 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yakni kepala daerah.
Dengan penyusunan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRP dengan dilampiri Laporan Keuangan kemudian diperiksa oleh BPK untuk dibahas bersama dan dapat persetujuan bersama.
Menurutnya, DPR Papua bersama Eksekutif telah menyetujui bersama beberapa rekomendasi terkait LKPJ Gubernur tahun 2022 diantaranya berupa Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2022 sebesar Rp11,4 triliun atau mencapai 102, 56 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2022.
"Realisasi belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp11,45 triliun, atau 88,72 persen. Dari anggaran sebesar Rp12,9 triliun. Suplus defisit realisasi pendapatan daerah sebesar Rp11,44 triliun,"ungkap Yunus Wonda, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya Rancangan Peraturan Provinsi ( Raperdasi) Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD tahun 2022 ini paling lambat 3 hari setelah pendapatan persetujuan bersama Eksekutif yang disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) untuk di lakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum di gunakan dalam lembaran daerah.
"DPRP melalui komisi -Komisi Dewan telah memberikan rekomendasi guna perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah," ujarnya.
Sementara itu, melalui Pidato Gubernur Papua, yang disampaikan oleh Plh Sekda Papua, Derek Hegemur menyampaikan teriamakasih kepada Pimpinan dan anggota DPR Papua atas kerjasama, dedikasi, dan kerja keras yang telah dilalui selama sidang ini berlangsung.
Menurutnya, kolaborasi dan dialog yang terjalin antara eksekutif dan legislatif merupakan modal berharga dalam menciptakan kebijakan kebijakan yang berpihak kepeda kepentingan rakyat.
"Semua itu merupakan bagian dari semangat kerjasama dalam mewujudkan tugas mulia kita, yaitu melayani dan merespons suara rakyat," kata Plh Sekda Derek Hegemur
Dia menambahkan, setelah mendengar dan memperhatikan secara cermat dan sungguh sungguh terhadap pandangan dan pendapat akhir dewan melalui fraksi-fraksi dan kelompok khusus terhadap LKPJ tahun 2022 dan Raperdasi Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, maka ada beberapa hal penting dan prioritas untuk diperhatikan bersama.
Untuk itu, kata Derek, seluruh jajaran pemerintah daerah akan berupaya melakukan penyempurnaan terhadap dokumen LKPJ dan Raperdasi pertanggungjawaban APBD di masa yang akan datang.
Selain itu, Pemerintah juga akan mendorong peningkatan kinerja dan penyerapan anggaran pada seluruh SKPD untuk memastikan capaian kinerja pembangunan berbanding lurus dengan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2022 yang ditetapkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited sebesar Rp1,79 triliun, Silpa tersebut akan dimanfaatkan untuk prioritas penting dan mendesak di tahun anggaran 2022.
"Kami sependapat dengan Dewan agar penggunaan SiLPA pada bidang yang penting dan mendesak dalam rangka percepatan pembangunan dengan keberpihakan terhadap kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP)," ucapnya.
Namun, kata Derek, terkait Dana Cadangan Provinsi Papua pada struktur perubahan APBD tahun 2022 yang di anggarkan sebesar Rp300 Miliar dan terealisasi merupakan pagu anggaran induk tahun anggaran 2022 untuk menyelesaikan pembayaran beasiswa unggulan Papua di tahun 2022.
"Dapat kami sampaikan untuk saldo dana cadangan saat ini per 24 Juli 2023 sebesar Rp 939 milyar. Masing - masing Rp400 milyar telah di anggarkan pada APBD tahun anggaran tahun 2023," jelasnya
Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan pemerintah dan pembangunan di Papua terdapat 8 Raperdasi dan satu Raperdasi yang telah di tetapkan pada sidang tersebut diantaranya Raperdasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperdasi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kemudian tambahnya, Raperdasus tentang kewenangan khusus provinsi dan Kabupaten /kota dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.
"Diharapkan kedepan semua pihak terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab bersama dengan intergritas dan transparansi serta mengutamakan kepentingan bersama demi kemajuan daerah kita, Provinsi Papua," tandasnya.
Editor : Sari
Artikel Terkait