Saat diinterogasi, pria bejat itu rupanya sudah memiliki istri dan satu orang anak. Tersangka mengaku pada saat kejadian ia dalam keadaan pasca mengonsumsi minuman beralkohol dan tak kuat menahan nafsu saat korban sedang berbaring tidur.
"Khilaf karena tidak tahan melihat adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu," pengakuan dari tersangka.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, kepada tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Editor : Damn
Artikel Terkait