Dalam Kondisi Sakit, Remaja 17 Tahun di Serui Diperkosa oleh Sepupu Sendiri

Mesak Kamarea
Ilustrasi

Saat diinterogasi, pria bejat itu rupanya sudah memiliki istri dan satu orang anak. Tersangka mengaku pada saat kejadian ia dalam keadaan pasca mengonsumsi minuman beralkohol dan tak kuat menahan nafsu saat korban sedang berbaring tidur.

"Khilaf karena tidak tahan melihat adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu," pengakuan dari tersangka.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, kepada tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.



Editor : Damn

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network