KEPULAUAN YAPEN, iNewsJayapura.id - Satuan Polres Kepulauan Yapen telah berhasil mengamankan pelaku pencurian, inisial KAA (20).
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, melalui Wakapolres Kompol Nursalam Saka, kepada media, Rabu (23/08/23), menyampaikan, kasus pencurian tersebut diketahui berdasarkan laporan korban LRD (54) selaku kepala Sekolah SD Inpres Tingkat Serui.
"Kasus pencurian terjadi pada Selasa (5/08/2023) lalu, sekitar jam 04.00 - 05.00 WIT. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SD Inpres Tingkat Serui, di Jalan Frans Kaisepo, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen," jelas Nursalam
Dalam keterangannya, tersangka KAA sebelumnya sedang duduk bersama temannya menikmati minuman keras didepan SD Ipres tingkat, memasuki waktu subuh KAA melakukan pencurian di SD Inpres tingkat Serui.
"Dengan menggunakan sebuah linggis KAA berhasil masuk kedalam ruang kepala sekolah dan menggasak barang – barang didalamnya yakni 4 laptop dengan merek lenovo warna niru navi, 3 buah changer laptop, 1 buah mouse hitam, 1 buah frasdisk merah, dan 2 tas," tambahnya
Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Kepulauan Yapen, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (16/08/23) sekitar pukul 13.20 WIT di kediamannya.
"Pelaku pencurian berinisial KAA, diamankan di rumahnya di area kompleks Sekolah," bebernya.
Wakapolres Nursalam menjelaskan dari keseluruhan barang yang di curi, telah berhasil diamankan.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Yapen, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tukasnya.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku KAA adalah pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Damn
Artikel Terkait