Berdasarkan keterangan saksi - saksi di tempat kejadian sebelumnya mereka mendengar pertengkaran antara pelaku dan korban, dimana korban juga sempat minta tolong lari ke rumah tetangga/saksi SD (38) namun korban ditarik keluar, berusaha dilerai tetapi karena badan pelaku yang besar sehingga saksi tidak bisa menahan, pelaku kemudian membawa atau menarik korban ke rumah kosong yang bersebelahan, tidak berselang lama saksi melihat korban sudah tergeletak.
"Untuk motifnya berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena kesal tidak diberikan uang oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut dan akhirnya terjadi penganiyaan tersebut,"
Usai ditangkap pelaku langsung digiring ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami tahan dan masih intensif dilakukan pemeriksaan, pelaku terancam primer pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tutup AKP Sugarda.
Editor : Damn