Selanjutnya, asistensi dan pertukaran pengetahuan, serta teknologi, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang unggul.
"Kemudian, Kementerian Dalam Negeri akan memfasilitasi penandatanganan kesepakatan bersama mengenai kerja sama antara wilayah-wilayah khusus dan/atau istimewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jacob.
Rekomendasi ketiga adalah memperkuat kelembagaan Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia sebagai mitra strategis Kementerian Dalam Negeri dalam menerapkan desentralisasi asimetris dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan teknisnya akan dilakukan melalui penunjukan Sekretariat Bersama Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Sekber Fordasi) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan melibatkan personel dari perangkat daerah yang memiliki urusan khusus dan/atau istimewa.
"Dalam mengelola Forum Desentralisasi Asimetris ini, penting untuk melibatkan personel dari perangkat daerah," kata Jacob.
Dia melanjutkan bahwa rekomendasi keempat adalah untuk mendorong fasilitasi dan dukungan dari Pemerintah Pusat dalam meningkatkan daya saing wilayah-wilayah desentralisasi asimetris yang masih tertinggal.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait