Kunjungi Rumah Produksi Kopi Ambaidiru, Gubernur Rumasukun Minta Jaga Kualitas dan Mutu

Fredy Nuboba
Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun saat mengunjungi rumah produksi kopi ambaidiru. Foto: Fredy Nuboba

KEPULAUAN YAPEN, iNewsJayapura.id - Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun dalam lawatannya ke Kabupaten Kepulauan Yapen, menyempatkan diri mengunjungi rumah produksi kopi ambaidiru, Rabu (18/10/2023).

Kopi ambaidiru baru-baru ini diperkenalkan di Kota Milan, Italia. Kopi khas Papua tersebut mendapat respon positif dari warga Milan.

Sementara kunjungan (Pj) Gubernur Rumasukun mendapat sambutan hangat dari warga setempat, yang dengan antusias memperlihatkan proses produksi kopi di salah satu koperasi unit desa, Ambaidiru, Kosiwo, Kepulauan Yapen.

Gubernur yang hadir didampingi Plh Sekda Papua Derek Hegemur, Ketua PKK Papua Linda Onibala serta Penjabat Bupati Yapen Welliam Manderi, tak dapat menutupi rasa bangganya.

“Saya senang sekali bisa kesini di Ambaidiru dengan kopinya. Tidak pakai pupuk sehingga itu ciri khas kopi Ambaidiru katanya ada rasa mint.”

“Jadi, bapak dan ibu disini mari jaga kualitas dan ciri khasn kopinya,” tegas Rumasukun.

Dalam kunjungannya di rumah produksi kopi Ambaidiru, Gubernur Rumasukun sempat berdialog dengan warga di lima kampung setempat, yang dahulu tergabung dalam satu wilayah disebut Ambaidiru.

Gubernur menyerahkan sejumlah bantuan uang tunai serta paket bantuan untuk kelompok petani kopi, diantaranya mesin penggiling kopi, rumah penjemuran, mesin pengolahan kopi, bangunan pengolahan kopi, bibit kopi serta alat kerja lainnya.

Gubernur juga menyerahkan bahan pangan kepada warga setempat untuk mempercepat penurunan stunting.

Editor : Damn

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network