MERAUKE, iNewsJayapura.id - Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa dalam suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
Kompensasi yang dimaksudkan dapat berupa Penggantian uang tunai atau Kerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan fasilitas kesehatan.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu BPJS Kesehatan Cabang Merauke Papua Selatan untuk memenuhi standar layanan kesehatan yang memadai yakni mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke mengenai Daerah Belum Tersedia Fasilitas Memenuhi Syarat Kesehatan (DBTFMS).
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata yang didampingi langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Hernawan Priyastomo menjelaskan bahwa setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan manfaat sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak pengecualian peserta JKN yang berada di daerah pelosok,bertempat di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Merauke Papua Selatan, Rabu(25/10/2023).
“Dengan dilaksanakannya penandatangan tersebut, diharapkan adanya pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh peserta JKN termasuk di daerah DBTFMS yakni Puskesmas Ilwayab. Kehadiran JKN tidak hanya terfokus pada layanan kesehatan di perkotaan namun termasuk daerah perifer karena itu berkat dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, hari ini dapat dilaksanakan penandatanganan,” ucapnya.
Editor : Darul Mutaqim
Artikel Terkait