Soal Jemput Paksa Logistik Pemilu, Polres Jayawijaya Menunggu Arahan KPU

Fredy Nuboba
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Darul Muttaqin

JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo mengatakan, upaya penjemputan paksa logistik pemilu hasil penghitungan suara tingkat distrik menunggu arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya.

"Penjemputan paksa tidak serta merta dilakukan oleh pihak kepolisian. harus ada dasar dari KPU sebagai penyelenggara yang memiliki kewenangan penuh," kata Kapolres, di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (29/2/2024).

Meski begitu, Kapolres mengakui telah ada pembicaraan ke arah tersebut, namun secara teknis pelaksanaannya kembali kepada KPU.

Sebelumnya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Divisi Teknis Peyelenggaraan, Sonimo Lani menegaskan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang jadwal dan program, maka KPU Jayawijaya sudah mengedarkan jadwal kepada panitia pemungutan suara atau PPS untuk pleno tingkat Kabupaten, sehingga pleno tingkat distrik semestinya sudah selesai.

“Alternatif terakhir kita akan minta kepada pihak keamanan dalam hal ini Polres Jayawijaya untuk melakukan upaya jemput paksa, apabila sampai tanggal 2 Maret PPD tidak memasukan hasil rekapitulasi dari distrik ke KPU,” ucapnya.

Diketahui, hingga H minus satu (H-1), belum ada satu distrik di Jayawijaya yang memasukan data rekapitulasi penghitungan suara ke KPU. Sesuai jadwal KPU, waktu terakhir bagi PPD untuk memasukan rekapitulasi dari distrik pada 2 Maret 2024.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network