Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya Dengan Sebilah Arit

Muhammad Syahrir Muslimin
Pelaku inisial K (70) dalam konfrensi pers, saat di cerca beberapa pertanyaan oleh kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya. Foto: M. Syahrir Muslimin

MERAUKE, iNewsJayapura.id - Polres Merauke berhasil ungkap kasus pembunuhan suami terhadap istrinya dengan sebilah arit yang terjadi di Kampung Rawasari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke Wilayah Hukum Polsek Kurik. Selasa (02/04/2024) bertempat di Lobi Mapolres Merauke Papua Selatan.

Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution dan Kasi Humas AKP Ahmad Nurung dalam Konferensi pers siang tadi mengungkapkan, bahwa kejadian pada hari Minggu, (10/03/2024) sekitar pukul 10.00 Wit dengan TKP didekat pintu air Tawatip Kampung Kumbe, Distrik Malind, Kabupaten Merauke.

Korban atas nama inisial M, dengan Pelaku atas nama inisial K (70) beralamat di Kampung Rawasari, dimana pelaku dan korban adalah suami istri yang sudah memiliki 4 orang anak.

"Saya apresiasi kepada Kasat reskrim beserta anggotanya dan anggota Polsek Kurik yang berhasil menggungkap kasus pembunuhan ini," ungkapnya

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya kampung rawasari pada Senin (01/04/2024) tanpa adanya perlawanan.

"Lanjut di katakan kronologis kejadiannya dimana pelaku melakukan pemganiayaan kepada korban dengan tangan kosong dibagian kepala sebanyak 4 kali kemudian korban terjatuh lalu pelaku menaruh sabit dibagian belakang leher hingga luka robek dan meninggal dunia dan untuk alibi pelaku menurunkan celana korban seakan akan telah terjadi penganiayaan dan pemerkosaan," ungkapnya

"Ia motif pelaku membunuh istrinya sendiri dikarenakan sakit hati dimana korban ini meminjamkan uang sebanyak 35 juta rupiah kepada masyarakat namun setiap pelaku tanya uang tersebut korban menjawab tidak ada, sehingga pelaku sakit hati kepada korban,"

Akhirnya dikatakan Kapolres bahwa berdasarkan penyidikan pelaku membunuh kofban secara spontan tidak di rencanakan sehingga pelaku dijerat dengan pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya

Editor : Damn

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network