MERAUKE, iNewsJayapura.id – Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung bersama KBO Satreskrim Ipda Sewang, menggelar konferensi pers di ruang humas Mapolres Merauke, Papua Selatan, pada Jumat (19/04/2024). Konferensi pers ini membahas penangkapan dua tersangka pencurian berat yang terjadi di Sota, Merauke.
Dua tersangka tersebut adalah seorang ayah berinisial MR dan anak kandungnya. Keduanya diduga kuat melakukan pencurian BBM jenis solar dari tangki mesin PLN di kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada malam hari tanggal 26 Maret 2024.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung kasus ini terungkap setelah saksi melihat dua orang melarikan diri dari kantor PLN kampung Sota pada malam kejadian. Setelah mencurigai situasi, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
"Saksi-saksi melakukan pengecekan pada area mesin PLN dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tas yang berisikan barang-barang milik terduga pelaku serta jerigen berisi solar yang diduga berasal dari tangki PLN," ungkap AKP Ahmad Nurung.
MR berhasil ditangkap oleh Polsek Sota dan mengaku sebagai pelaku pencurian BBM dari tangki PLN Sota. Motif dari kedua pelaku masih dalam pengembangan Polres Merauke.
Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Konferensi pers ini memberikan gambaran bahwa Polres Merauke serius dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayahnya, serta mengingatkan masyarakat akan konsekuensi dari perbuatan melanggar hukum.
Editor : Damn
Artikel Terkait