JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengumumkan bahwa Polda Papua telah memenangkan persidangan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekda Keerom non aktif, Trisiswanda Indra. Putusan ini disampaikan pada Rabu (29/05/2024) oleh Hakim Tunggal William James Duka di Pengadilan Negeri Jayapura.
Saat ditemui, Jumat (31/05/2024), Kabid Humas menyatakan bahwa kemenangan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur.
“Kami berhasil memenangkan persidangan ini juga tidak lepas dari kinerja anggota di lapangan yang telah bekerja sesuai prosedur sehingga tidak adanya celah ataupun kekeliruan yang dapat dijadikan ajuan oleh pemohon,” ujarnya.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, Trisiswanda Indra, tidak terbukti. Salah satu poin utama dalam putusan hakim adalah penolakan terhadap argumen pemohon yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diterima oleh pihak keluarga. Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti pendukung yang cukup kuat untuk mendukung klaim tersebut.
“Ada beberapa keluhan atau dalil yang diajukan oleh pemohon, namun hal tersebut ditolak oleh Hakim karena banyaknya hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta,” jelas Kombes Pol. Benny. Ia menambahkan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polda Papua sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Damn
Artikel Terkait