Hakim Putuskan Polda Papua Menang dalam Sidang Praperadilan Sekda Keerom Non Aktif

Darul Muttaqin
Suasana persidangan Sekda Keerom non aktif, Trisiswanda Indra di Pengadilan Negeri Jayapura. (Foto : Istimewa)

Keberhasilan Polda Papua dalam memenangkan kasus ini juga diakui sebagai hasil kerja keras dari seluruh tim yang terlibat.

“Kami sangat menghargai kerja keras semua anggota yang terlibat dalam kasus ini. Kepatuhan mereka terhadap prosedur hukum menjadi kunci utama dalam memenangkan persidangan ini,” tambahnya.

Kemenangan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi seluruh anggota kepolisian di Papua untuk selalu bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi hukum dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya ketidakadilan atau pelanggaran hukum.

Dengan keputusan ini, Polda Papua berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Papua.

"Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai aparat penegak hukum," tutup Kombes Pol. Benny.

Editor : Damn

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network