Untuk aspek pembinaan, persoalan yang dibaca adalah keterbatasan tenaga pengajar, aksesibilitas wilayah yang sulit, keterbatasan fasilitas pembinaan, terbatasnya dukungan finansial, rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, program pembinaan yang belum tersertifikasi, pemberdayaan putra daerah atau orang asli papua (OAP) sebagai peserta pembinaan, dan membentuk TPQ binaan LPTQ.
Terkait keterbatasan tenaga pengajar rekomendasi program yang diusulkan adalah memberdayakan mantan qori-qoriah untuk direkrut sebagai tenaga pengajar, memberikan insentif/kesejahteraan para pengajar, dengan keterbatasan tenaga pengajar lokal maka perlu mendatangkan tenaga pengajar dari luar daerah (jika keuangan memungkinkan).
Pada aspek perhakiman rekeomendasi program yang disepakati antara lain; pelatihan dewan hakim tingkat nasional secara daring setiap cabang, pembinaan-pembinaan, mendatangkan juri/ hakim nasional atau internasional dalam pelatihan dewan hakim, LPTQ Provinsi melakukan pendataan dewan hakim se-Tanah Papua (membuat data base), ada dokumentasi secara urut/ level dari tingkat distrik, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, syarat mengikuti pelatihan dewan hakim nasional, minimal telah melakukan pelatihan dewan hakim di tingkat kabupaten/kota, pelatihan yang dibagi dalam beberapa kluster (wilayah), per DOB diprogramkan berapa kali minimal pelatihan dalam setahun, dengan mendatangkan hakim nasional atau internasional secara daring (Zoom), dan rekomendasi-rekomendasi lainnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait