Koperasi Iska Bekai Hadir Dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Ekonomi di Kampung

Muhammad Syahrir Muslimin
Foto bersama usai konferensi pers terkait koperasi serba usaha iska bekai. (Foto: Muh. Syahrir)

Pembukaan lahan sawit, kata Abraham, telah melewati proses sosialisasi dan persetujuan dengan masyarakat, perijinan dan survei teknikal termasuk IPL/IPK, timber cruising, analisis spasial Geographic Information System (GIS) dan penunjukan kontraktor.

“Setelah pembukaan lahan, akan kita lanjutkan dengan tahap pembibitan dan penanaman hingga tahap panen. Koperasi Iska Bekai berkomitmen pada standar pengelolaan kebun sawit yang berkelanjutan (sustainability) dan tata kelola yang baik (good governance),” jelas Abraham Yolmen.

Perwakilan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Meriana mengatakan pembukaan kebun sawit oleh Koperasi Iska Bekai merupakan bagian dari harapan seluruh masyarakat terutama 17 marga di Distrik Ngguti.

“Ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang Pembangunan Fasilitas Perkebunan Masyarakat, dalam hal ini kebun sawit atau kebun plasma,” ujar Meriana.

“Ini juga merupakan implementasi Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007 tentang Kewajiban Perusahaan untuk membuka 20 persen kebun plasma untuk masyarakat,” sambung.

Mewakili pemerintah daerah, dia berharap Koperasi Iska Bekai bisa menerapkan praktek perkebunan yang baik dan usahanya di bidang perkebunan sawit dapat berjalan lancar tanpa kendala di lapangan.

“Kita berharap koperasi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar khususnya masyarakat 17 marga di empat kampung Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke,” harapnya.

Kepala Bidang Perencanaan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Selatan, Yeri Reba menyebutkan lahan yang akan digunakan untuk pembukaan kebun sawit telah sesuai peruntukannya, dan bukan merupakan kawasan hutan.  Koperasi telah membayar iuran sesuai dengan ketentuan yaitu iuran PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi).

“Teman-teman di Koperasi Iska Bekai tolong perhatikan izinnya, apakah sudah keluar atau belum. Kalau kita lihat, lahan yang digunakan untuk kebun sawit ini adalah areal penggunaan lain (APL) tidak termasuk dalam kawasan hutan. Kewajiban-kewajiban tolong diselesaikan, supaya tidak bermasalah,” pesan Yeri Reba.

Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network