Bahkan dalam perjanjian kontrak addendum, pesawat sudah harus tiba dan diperiksa pada 17 Juni 2016, namun pesawat baru didatangkan penyedia yakni PT Trigana Air Service (TAS) pada 15 September 2016.
"Kalau dari awal prosesnya salah, tentu proses selanjutnya juga akan salah. Bahkan sampai proses akhir pemeriksaan BPK, pesawat yang dibeli Pemkab Puncak Papua belum dilengkapi sertifikat pengoperasian pesawat udara (OC91) dan Certificate of Airworthiness (CoA) atau disebut sertifikat kelaikan terbang," tutur Ergat.
Setelah proses pengadaan yang asal dan tidak dimilikinya sertifikat kelaikan terbang, pesawat tersebut mengudara pada 31 Oktober 2016 dan terjadi kecelakaan penerbangan.
Dalam hasil laporan investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT 16.10. 37.04) diketahui bahwa tahun pembuatan pesawat adalah 1960, tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan barang.
"Kami juga lampirkan hasil investigasi KNKT yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan pesawat dan memakan 4 korban jiwa. salah satu hasil investigasi yaitu sistem audio CVR tidak berfungsi yang mengakibatkan semua audio kokpit tertutup kebisingan mesin saat terbang. Pesawat yang dibeli Pemkab Puncak Papua spesifikasinya untuk membawa penumpang. Sementara saat terjadi kecelakaan, Pesawat diketahui mengangkut barang hampir memenuhi kapasitas maksimum yg ditentukan." tutup Ergat usai melapor ke Kejagung.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait