Silon Tak Dapat Diakses, Berkas Pencalonan Paslon BERBUDI Ditolak KPU Manokwari

Adrian Kairupan
Tim Paslon BERBUDI saat menunjukan bukti sah surat dukungan persetujuan B1KWK DPP Partai Hanura di Bawaslu Manokwari. (Foto : Adrian Kairupan)

Senada, selaku tim pemenangan Paslon BERBUDI, Harton Tapilatu juga menuturkan rasa kecewanya, atas tindakan KPU sebagai penyelenggara yang diduga tidak netral dan cenderung memainkan peran dengan menolak berkas pencalonan Paslon BERBUDI, dan mengklaim bahwa tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi jumlah suara.

"Padahal kami punya dokumen lengkap dan dukungan lima partai ditambah satu partai yakni Hanura, sudah lebih dari 12.020," ucap Harton Tapilatu.

Dimana saat itu, Ketua KPU Manokwari, cecar Harton saat menerima dan menyerahkan berkas BERBUDI ke Tim bidang teknis untuk dilakukan pemeriksaan atau verifikasi lalu dibawah ke meja operator KPU untuk diperiksa, kemudian Pihak Paslon melalui LO dipanggil untuk turut melihat pemeriksaan berkas menyatakan bahwa berkas Berbudi ditemukan kegandaan dari Partai Hanura.

"Benar saat itu ditemukan menurut KPU ada kegandaan dukungan yaitu dari partai Hanura. Tapi saaat itu juga, kami sudah buka dokumen ya, tim IT tanya terkait B1.KWK parpol pendukung dan ditunjukan seluruhnya, sampai pada B.1KWK Partai Hanura kami sampaikan bahwa kami tidak bisa mengaplod karena SILON sedang Log atau terkunci, kami minta KPU Kabupaten Manokwari supaya membuka agar DPP Hanura  bisa mengaplod tapi KPU malah menyampaikan itu bukan kewenangan mereka, itu kewenangan KPU RI, saat kita koordinasi dengan KPU pusat Tapi jawaban dari pusat bahwa kewenangan membuka SILON itu ada di KPU Manokwari," ungkap Harton.

Harton juga menambahkan, bahwa penjelasan KPU Manokwari terkait akun Silon tidak bisa dibuka atau diakses oleh KPU Manokwari karena itu kewenangan pusat, merupakan sebuah siasat penguluran waktu oleh KPU Manokwari. Yang menyebabkan, Proses itu terhenti pada perdebatan soal kewenangan membuka kunci SILON untuk mengupload kembali B.1KWK Partai Hanura.

Harton lalu menjelaskan, bahwa terkait B.1KWK Hanura yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2024 ditanda tangani oleh Ketua DPP Hanura Dr. Osman Sapta dan Sekertaris Jendral DPP Hanura, Benny Rhamdani lengkap dengan cap basah dan tanda tangan. B.1KWK dengan nomor 383/B.3/DPP-Hanura/XI/2024 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

Dimana pada poin dua B.1KWK itu tercantum bahwa hasil keputusan rapat DPP Hanura dan Tim penjaringan penetapan dan pemenangan pusat partai Hanura tanggal 4 September 2024 tentang pencabutan surat keputusan DPP Hanura Nomor: 041/B.3/DPP-Hanura/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari provinsi Papua Barat.

Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network