Silon Tak Dapat Diakses, Berkas Pencalonan Paslon BERBUDI Ditolak KPU Manokwari

Adrian Kairupan
Tim Paslon BERBUDI saat menunjukan bukti sah surat dukungan persetujuan B1KWK DPP Partai Hanura di Bawaslu Manokwari. (Foto : Adrian Kairupan)

MANOKWARI, iNewsJayapura.id - Perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah resmi ditutup.

Mirisnya, dalam proses itu, KPU Manokwari juga menolak pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Bernard Boneftar dan Edi Waluyo atau yang dikenal dengan jargon (BERBUDI), karena dinilai belum memenuhi persyaratan, serta dengan dalil tidak dapat diaksesnya Silon perubahan dukungan dari Partai Hanura, karena bukan merupakan ranah KPU Manokwari.

Atas hal ini, KPU diduga membiarkan Pilkada Manokwari hanya diikuti satu Pasangan Calon (Paslon) Hermus Indou dan H. Mugiyono (HERO), yang dipastikan menjadi pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Atas penolakan itu pula, Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, telah resmi diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim dan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bernard Boneftar dan Edi Waluyo, Jumat (06/09/2024) kemarin.

Berkas Pengaduan diantar oleh Ansel Lamendek selaku Tim Hukum Paslon BERBUDI, yang dipimpin oleh Advokat senior, Yan Christian Warinussy dan sejumlah Pimpinan Partai Pengusung serta kedua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.

"Hal yang pertama kami sampaikan bahwa ini merupakan noda dalam demokrasi. karena KPU Manokwari sama sekali tidak melakukan verifikasi berkas pencalonan secara keseluruhan dan menolak sepihak klien kami bapak Boneftar dan Bapak Edi Waluyo sebagai bacabup - cawabup, saat mendaftar pada (04/09/2024) lalu. Padahal proses verifikasi dan penerimaan berkas terhadap keseluruhan dokumen Paslon, mestinya harus diterima dan difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara," ucap Ansel Lamendek salah satu kuasa Hukum.

Ansel merasa heran, karena Komisioner KPU Manokwari menolak berkas pencalonan tanpa melakukan verifikasi secara keseluruhan, "KPU tanpa melakukan verifikasi menolak berkas pendaftaran sampai batas waktu pendaftaran pukul 23.59 WIT pada tanggal 4 September 2024," cetusnya.

Dia lalu mengingatkan, bahwa tujuan perpanjangan pendaftaran yang dibuka oleh KPU RI agar tidak ada kotak kosong dalam Pilkada serentak di Indonesia termasuk di Manokwari

"Namun kenyataan di Manokwari meskipun sudah ada partai politik yang mendukung Paslon tetapi KPU (Manokwari) menolak secara mentah," sebutnya.

Atas kejadian yang merugikan kliennya paslon BERBUDI, pihaknya bersepakat akan menempuh semua upaya hukum, mulai dari sengketa proses di Bawaslu hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan bahkan ke DKPP.

Senada, Ketua Tim Advokat, Yan Cristian Warinussy menambahkan tidak hanya dilakukan pengaduan sengketa ke Bawaslu Manokwari, Pihaknya juga menyiapkan dokumen untuk mengajukan sengketa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

"Kami sedang menyiapkan dokumen agar mengajukan ke DKPP terkait dengan perilaku penyelenggara pemilu di Manokwari," tegas Yan Cristian Warinussy.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum mempunyai kewenangan menentukan apakah pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 10/2024. Apabila terdapat pelanggaran, Bawaslu secara terbuka mempersilakan bakal pasangan calon untuk mengajukan sengketa tahapan Pilkada sepanjang memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network