Silon Tak Dapat Diakses, Berkas Pencalonan Paslon BERBUDI Ditolak KPU Manokwari

Adrian Kairupan
Tim Paslon BERBUDI saat menunjukan bukti sah surat dukungan persetujuan B1KWK DPP Partai Hanura di Bawaslu Manokwari. (Foto : Adrian Kairupan)

Adapun pengaduan sengketa paslon BERBUDI telah diserahkan ke pihak Bawaslu, Jumat (06/09/2024) pukul 15.00 WIT tentang permohonan sengketa perkara KPU Manokwari.

Administrasi pengajuan sengketa diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Manokwari di Kantornya Jalan Jenderal Sudirman Manokwari dengan nomor 001/PS.PNM/PB.03/09/2024.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Manokwari Bidang P3S, Albertina Jumame saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari Pasangan Bakal Calon dengan jargon atau akronim BERBUDI.

Menurut Jumami, hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

"Dokumen yang dimasukkan akan dilihat kelengkapannya dan akan dibahas dalam Rapat Pleno," kata Albertina sembari menginformasikan bahwa penelitian berkas dilakukan satu hari.

Ditambahkan bahwa proses pengaduan sengketa yang sudah masuk yakni, Dokumen permohonan diterima oleh petugas penerima, Petugas penerima menyampaikan dokumen kepada Ketua dan Anggota Bawaslu untuk dilakukan Rapat Pleno kemudian rapat Pleno dilaksanakan 1 hari kerja serta Rapat Pleno untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen secara formil & materil

"Kami pastikan bahwa Bawaslu akan menangani dengan profesional," tegasnya.

Sementara itu, Romer Tapilatu, selaku Ketua Tim pemenangan Paslon BERBUDI berharap pengaduan yang diajukan ditangani secara profesional oleh Bawaslu Manokwari

"Kami berharap bawaslu bekerja profesional menangani pengaduan ini," kata Romer Tapilatu.

Pada penutupan pendaftaran bakal calon hasil perpanjang, Pasangan Berbudi mendatangi KPU di Jalan Merdeka, kehadirannya menyertakan lima partai non seat berdasarkan akumulasi perolehan suara sah pada pileg 2024, yakni Garuda, PBB, PRN, Partai Gelora dan Partai Ummat dengan perolehan total suara sekitar 9000 lebih suara sah dan satu Partai yang punya kursi di DPRD Manokwari yakni Hanura, sekitar 5000 suara sah.

"Jam 7 malam, kami terima B1.KWK versi pdf dari DPP Partai Hanura kemudian kami berikan ke tim IT agar di oplod melalui SILON Hanura ternyata di SILON di kunci, lalu instruksi DPP Hanura harus datang ke KPUD supaya meminta membuka kunci agar DPP Hanura yang mengaplod ke SILON, kami datang ke KPU pukul 20.30 WIT dan disambut serta diterima dan kami resmi menyerahkan seluruh dokumen syarat yang diterima oleh ketua KPU Manokwari," ungkapnya.

Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network