JAYAPURA, iNews.id - Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua, Juliana J. Waromi meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk mengembalikan sembilan puluh (90) Aset Mobil Dewan yang di bagikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa pemberitahuan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2024 berbunyi kurang lebih demikian, Mantan Pimpinan DPRD yang telah mengakhiri masa jabatan pada 20 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022 dapat melakukan pembelian kendaraan peroranganDinas tanpa lelang.
Dan salah satu persyaratannya juga bahwa untuk setiap pimpinan dewan yang tidak pernah di jatuhi hukuman bisa menerima kendaraan.
Bahkan, dari 90 kendaraan tersebut ada beberapa yang sudah di bagikan tanpa ada pemberitahuan ke Sekretariat Dewan yng mempunyai kendaraan tersebut, karena hingga saat ini kendaraan tersebut masih tercatat di Aset Dewan.
Hal tersebut di tegaskan oleh Sekretaris Dewan Provinsi Papua, Juliana J. Waromi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/02/2025).
"Kami juga Kurang lebih sudah tiga menyurat kepada Pemrintah Provinsi Papua namun tidak ada respon yang diberikan terhadap surat ini," lanjut Juliana
"Saya keberatan, kenapa kendaraan yang sudah di tarik ini harus di bagi bagi tanpa ada pemberitahuan kepada kami, sedangkan disini juga membutuh kendaraan tersebut untuk membantu Operasional, menunjang setiap kegiatan Dewan, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi Dewan," kata Juliana
Lanjut Juliana lagi, Kami juga sudah melakukan pemberitahuan, bahkan secara terus menerus memberikan surat kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Tugas kami selama ini di Sekretariat sudah sangat jelas harus membantu dewan untuk menertibkan kendaaran dan bukan langsung di tarik oleh sekretariat dewan, di karena arahan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menertibkan kendaraan.
"Saya keluarkan Surat Keputusan (SK) penarikan dan untuk membackupi hal tersebut di dalam SK itu ada Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian supaya saat saya ambil kendaraan itu mereka juga ada bersama sama dengan saya," ujar Juliana.
Ternyata saat kami lakukan penarikan kendaraan, dari Provinsi dan Inspektorat tidak pernah terlibat,
Kami hanya Sekretariat Dewan dan Kepolisian yang turun untuk menarik kendaraan yang menjadi aset kami.
"Saya minta kembalikan kendaraan pimpinan dewan yang sudah Purna dan yang lain kami pakai untuk operasional disini," tutup Juliana.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait